Acara pelantikan itu dipimpin oleh Camat Rote Timur, Meliand. E. I. Bulan, SH, berdasarkan Surat Keputusan, (SK), PJ.Buapati Rote NdaoOder Maks Sombu Nomor :149/KEP/HK/2024, 150/KEP/HK/2024, 151/KEP/HK/2024, 152/KEP/HK/2024 tentang pemberhentian pengangkatan BPD Desa Batefalu, Papela, Pengodua dan BPD antar waktu Desa Serubeba
Turut hadir dalam pelantikan tersebut Camat Rote Timur, Ferkopimcam kecamatan Rote Timur, para Kepala Desa, Perangkat/Aparat se-Kecamatan Rote Timur, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat
Camat Rote Timur, Meliand.E.I.Bulan,SH dalam sambutannya mengungkapkan bersamaan dengan pelantikan ini tentu ada harapan dan tanggung jawab besar yang mengiringi anggota BPD.
Camat Meliand juga menjelaskan, Sesuai Permendagri 110 tahun 2016 tentang tugas dan fungsi BPD yang pertama menggali aspirasi masyarakat yang kedua menampung aspirasi masyarakat yang ketiga mengelola yang berikut membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, (kades,)"