Dok foto: Pdt.Chaterina Inya Mone Ramba Deta,S.Si-Toel (Korban)
indonesia-maju.com.Rote Ndao--Kepala Desa Tebole, Kecamatan Rote Selatan Kabupaten Rote Ndao Messak Ndun, harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran secara terang – terangan melakukan tindakan pengancaman akan membunuh Pdt, Chaterina Inya Mone Ramba Deta,S.Si-Toel
Kejadian tersebut menyisakan trauma yang mendalam bagi korban,
Pdt Chaterina Inya Mone Ramba Deta, mengaku dirinya mendapat ancaman setelah usai rapat bersama para majelis di gereja untuk kegiatan paskah
"Iya saya di ancam oleh Kepala Desa Tebole setelah selesai rapat di gereja dengan para majelis untuk Paskah"kata Pdt Chaterina Inya Mone Ramba Deta,S.Si.-Toel kepada media ini usai membuat laporan pengaduan bernomor : LP/B/6/III/2024 / SPKT/Polsek Rote Selatan/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur
Dijelaskan Pdt Chaterina kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 28/03 2024 sekitar pukul 08:00 wita seusai rapat bersama para majelis dirinya kembali ke rumah pastori sekitar 45 menit kemudian datanglah Kepala Desa Mesak Jeverson Ndun dengan suara lantang dan marah-marah lalu meminta hasil keputusan rapat di gereja
"Bete(saya) berusaha untuk kasih tenang dan minta untuk masuk ke dalam rumah dan bicara secara baik-baik tapi kepala desa marah terus lalu mengatakan ibu masih talalu mudah dan ibu orang baru"jelas Inya
Tak cukup sampai disitu Inya menambahkan dirinya terus berupaya untuk menenangkan suasana namun Kades terus mengancam akan membunuh dan menembak dirinya
"Tiba-tiba dia(kades) omong, Beta(saya) kalau mau tikam berarti tikam kasih mati dan mau tembak ,tembak kasih karena beta(saya) pembunuh" kata Inya menirukan ucapan kades
"Selain itu kaget dia(kades) pukul Kosen jendela lalu omong ini pastori Beta(saya) bisa ambil karena ini beta(saya) punya tanah" urainya kembali menirukan ucapan kades
"harapannya kasus ini ditangani sampai tuntas karena gara-gara masalah ini banyak pelayanan yang terhambat dan supaya beta(saya) juga aman dalam pelayanan"tutup
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat tindak pidana pengancaman UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana di maksud dalam pasal 335 KUHP
Hingga berita ini di publikasikan Kapolsek Rote Selatan belum berhasil di konfirmasi. *MR